Dalam surat edaran bernomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 tersebut, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, yang dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang sesuai harga beras di masing-masing daerah.
📊 Besaran Zakat Fitrah Bervariasi Tiap Daerah
BAZNAS menetapkan nominal zakat fitrah berbeda di setiap daerah, menyesuaikan dengan harga beras lokal. Berikut beberapa di antaranya:
Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi: Rp50.000 per jiwa (tertinggi)
Kota Bandung: Rp42.500 per jiwa
Kabupaten Cirebon: Rp39.000 per jiwa
Kota Cirebon: Rp45.000 per jiwa
Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Sukabumi: Rp35.000 per jiwa
Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar: Rp32.500 per jiwa (terendah)
Sementara itu, Kabupaten Cianjur memiliki dua kategori:
Rp37.000 (beras biasa)
Rp50.000 (beras pandanwangi)
📌 Dasar Penetapan
Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada:
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022
Hasil koordinasi antara BAZNAS, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat
🤝 Harapan untuk Masyarakat
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd, mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terorganisir dan tepat sasaran.
“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
📅 Berlaku Tahun Ini
Surat edaran ini ditetapkan di Bandung pada 19 Februari 2026 dan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat. Dengan adanya ketentuan terbaru ini, maka besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar