Minggu, 31 Agustus 2025

Masa Kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) Selama 5 (Lima) Tahun: Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Miskin dan Rentan

Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program perlindungan sosial. Salah satu program unggulan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 40/3/HK.01/7/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH, ditegaskan bahwa masa kepesertaan PKH berlaku paling lama lima tahun. Artinya, keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program ini selama lima tahun untuk memperbaiki kondisi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan keluarga.

Tujuan Penetapan Batas Waktu Kepesertaan

Penetapan masa kepesertaan selama lima tahun memiliki beberapa tujuan penting:

1. Mendorong Kemandirian KPM
PKH bukan sekadar bantuan jangka panjang, melainkan program pemberdayaan. Dengan batas waktu lima tahun, keluarga penerima diharapkan dapat mandiri dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah selamanya.

2. Peningkatan Efektivitas Penyaluran Bantuan
Dengan adanya periode kepesertaan, pemerintah dapat melakukan evaluasi secara berkala. Jika keluarga sudah mampu secara ekonomi, bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

3. Pemerataan Bantuan Sosial
Sistem ini membantu memastikan bantuan sosial menjangkau lebih banyak masyarakat miskin dan rentan di Indonesia, sesuai data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat Kepesertaan PKH

Sesuai petunjuk teknis, sasaran kepesertaan PKH adalah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan, terdaftar di DTSEN, dan memiliki salah satu atau lebih dari tiga komponen utama berikut:

1. Komponen Pendidikan
  • Anak usia sekolah wajib belajar.
  • Mendukung keluarga agar anak tidak putus sekolah.

2. Komponen Kesehatan
  • Prioritas bagi keluarga dengan ibu hamil, bayi, atau balita.
  • Mendorong akses layanan kesehatan dasar dan gizi.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial
  • Termasuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.
  • Bertujuan meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan.

Peran Pendamping PKH

Selama masa kepesertaan lima tahun, keluarga penerima manfaat akan didampingi oleh pendamping PKH. Mereka berperan memberikan edukasi, memotivasi, dan mendukung KPM agar dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan program pemberdayaan ekonomi lainnya.

Harapan Pemerintah

Dengan adanya pembatasan masa kepesertaan selama lima tahun, pemerintah berharap:

  • KPM dapat keluar dari lingkaran kemiskinan.
  • Bantuan sosial lebih tepat sasaran dan merata.
  • Terbangunnya masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
  • PKH bukan sekadar program bantuan, tetapi sebuah investasi sosial untuk mencetak generasi sehat, berpendidikan, dan siap membangun masa depan bangsa.
#BansosSementaraBerdayaSelamanya

Sabtu, 16 Agustus 2025

Wujudkan Ide Usaha Bersama Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula

Apakah Anda punya ide usaha tetapi terkendala modal? Kini saatnya kesempatan besar untuk mewujudkan mimpi menjadi wirausaha mandiri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula siap membantu masyarakat yang ingin merintis usaha dengan menyediakan modal usaha hingga Rp5 juta serta pendampingan bisnis.
Program ini hadir untuk menjawab tantangan banyaknya tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan semangat, namun belum memiliki akses modal maupun arahan dalam mengembangkan usaha. Dengan adanya Bizhub Kemnaker (bizhub.kemnaker.go.id), proses pendaftaran semakin mudah dan transparan.

Apa yang Ditawarkan Program Ini?

Modal Usaha Rp5 Juta: untuk mendukung langkah awal memulai bisnis.
Pendampingan Usaha: mendapatkan bimbingan agar usaha tidak hanya berjalan, tetapi juga berkembang.
Akses Jaringan Bisnis: peluang lebih besar untuk memperluas pasar dan kolaborasi.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Program ini terbuka bagi masyarakat yang memiliki ide usaha kreatif, baik di bidang kuliner, perdagangan, jasa, maupun usaha lain yang berpotensi berkembang.

Batas Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dibuka hingga 22 Agustus 2025, sehingga jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi wirausaha mandiri.

💡 Bayangkan, ide sederhana seperti berjualan bakso keliling atau membuka gerai kopi bisa tumbuh menjadi usaha yang lebih besar dengan dukungan modal dan arahan dari Kemnaker.

Mari manfaatkan kesempatan ini untuk membangun kemandirian, membuka lapangan kerja baru, serta mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera.

👉 Segera daftarkan ide usaha Anda melalui: bizhub.kemnaker.go.id

Selasa, 12 Agustus 2025

Waspada! Berbagai Modus Penipuan yang Masih Marak di 2025

Di era serba digital seperti sekarang, penipuan tidak lagi hanya terjadi secara langsung, tetapi juga merambah dunia maya. Kemajuan teknologi ternyata tidak hanya memudahkan kita berkomunikasi, berbelanja, atau bertransaksi, tetapi juga membuka peluang baru bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Modus penipuan pun semakin beragam dan canggih, membuat masyarakat harus selalu waspada.
1. Penipuan Online Shop Palsu

Belanja online memang praktis, tapi inilah salah satu celah yang sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Mereka membuat toko online dengan foto produk menarik dan harga miring. Setelah pembayaran dilakukan, barang tak pernah dikirim.

Ciri-ciri:
Harga terlalu murah dibanding pasaran.
Tidak ada alamat jelas atau nomor kontak yang bisa diverifikasi.
Menggunakan rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan.

2. Phishing Lewat Pesan SMS/Email/Whatsapp atau Telepon Acak

Modus ini mengelabui korban dengan mengirimkan link palsu yang menyerupai situs resmi bank, e-commerce, layanan publik, Grup Whatsapp, Grup Telegram. Begitu korban memasukkan data pribadi atau OTP, pelaku langsung mengakses, memandu dan menguras rekening.

Ciri-ciri:
Link terlihat mirip, tapi ada perbedaan kecil pada huruf atau domain.
Pesan mendesak untuk segera login atau mengisi data.

3. Undian dan Hadiah Fiktif

Korban mendapat pesan bahwa mereka memenangkan hadiah besar, seperti mobil, motor, atau uang tunai. Untuk "mengklaim" hadiah, korban diminta membayar biaya administrasi. Setelah uang dikirim, hadiah tak pernah datang.

Ciri-ciri:
Mengaku dari perusahaan besar atau instansi pemerintah.
Meminta biaya sebelum hadiah dikirim.

4. Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Banyak masyarakat terjebak pinjaman online ilegal yang menawarkan proses cepat tanpa survei. Awalnya cair mudah, tapi bunganya mencekik, disertai ancaman dan teror jika terlambat membayar.

Ciri-ciri:
Tidak terdaftar di OJK.
Syarat terlalu mudah dan proses sangat cepat.

5. Modus "Salah Transfer"

Pelaku mengirim uang ke rekening korban (biasanya dari hasil kejahatan), lalu mengaku salah transfer dan meminta korban mengembalikan uang. Jika korban mengembalikan, ia bisa terjerat kasus pencucian uang.

Ciri-ciri:
Tiba-tiba ada uang masuk tanpa alasan jelas.
Ada tekanan untuk segera mengembalikan.

6. Penipuan Lowongan Kerja

Lowongan kerja palsu sering menyasar pencari kerja dengan iming-iming gaji besar. Korban diminta membayar biaya administrasi atau pelatihan sebelum mulai bekerja. Setelah membayar, lowongan menghilang.

Ciri-ciri:
Gaji terlalu besar untuk posisi yang ditawarkan.
Meminta uang di awal.

7. Penipuan Berkedok Amal

Pelaku berpura-pura menggalang dana untuk korban bencana atau orang sakit. Setelah uang terkumpul, dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ciri khas: tidak ada laporan penggunaan dana yang jelas, rekening pribadi.

8. Jasa Titip Palsu

Mengaku sebagai penyedia jasa titip barang impor, tapi setelah uang dibayar, barang tidak pernah sampai.
Ciri khas: menawarkan diskon besar dan terburu-buru menutup pemesanan.

9. Penipuan Rental atau Sewa Properti

Iklan properti atau kendaraan dengan harga sewa murah. Korban diminta DP dulu, lalu pelaku menghilang.
Ciri khas: harga sewa jauh di bawah pasaran, tidak mau bertemu langsung.

10. Jasa Titip Palsu

Mengaku sebagai penyedia jasa titip barang impor, tapi setelah uang dibayar, barang tidak pernah sampai.
Ciri khas: menawarkan diskon besar dan terburu-buru menutup pemesanan.

Tips Menghindari Penipuan

Periksa kebenaran informasi sebelum bertindak.
Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau password kepada siapa pun.
Gunakan rekening dan aplikasi resmi saat bertransaksi.
Cek legalitas perusahaan di situs resmi pemerintah atau OJK.
Laporkan setiap dugaan penipuan ke pihak berwenang seperti kepolisian atau melalui lapor.go.id.

Penipuan akan selalu mencari celah di mana ada kelengahan. Dengan mengenali berbagai modus yang ada, kita bisa melindungi diri dan orang-orang terdekat. Ingat, jika tawaran terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, besar kemungkinan itu adalah jebakan.

Jumat, 18 Juli 2025

Job Fair 2025 Cirebon: Hadirkan 1.839 Lowongan Kerja, Termasuk untuk Disabilitas

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Cirebon ke-598, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan menyelenggarakan Job Fair 2025 dengan tema "Cirebon Nyumponi Ing Gawe" yang berarti Cirebon memenuhi kebutuhan pekerjaan.


Acara ini akan berlangsung pada: 📅 Tanggal: 23–24 Juli 2025
📍 Tempat: Hall A Grage City Mall, Kota Cirebon

Job Fair ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Cirebon untuk membuka akses kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Hadirkan 35 Perusahaan, 1.839 Lowongan

Sebanyak 35 perusahaan terkemuka akan ambil bagian dalam acara ini, membuka total 1.839 lowongan pekerjaan dari berbagai sektor industri. Beberapa perusahaan yang turut serta antara lain:

Bank BRI
BTPN
Alfamart
ParagonCorp
Sim Group
Kredit Plus
SOSRO
Haidai
Tong Tji
ESTA
dan puluhan perusahaan nasional lainnya.

Lowongan yang tersedia mencakup berbagai jenjang pendidikan dan keahlian, dari level SMA/SMK hingga sarjana, dengan berbagai posisi menarik di bidang perbankan, ritel, manufaktur, jasa, hingga teknologi informasi.

Dukungan Pemerintah Kota

Job Fair ini dipimpin oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.A.P., M.Si., dan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I. Keduanya menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran, terutama di kalangan generasi muda.

Pendaftaran Online & Gratis

Masyarakat yang ingin mengikuti job fair ini dapat melakukan pendaftaran secara online melalui platform: 🔗 s.id/jobfaircirebonkota2025
Atau dengan memindai QR Code yang tersedia dalam poster resmi kegiatan.

Informasi Lebih Lanjut:
Instagram: @disnaker.cirebonkota
Facebook: Pengantar Kerja Cirebon Kota
Website: www.disnaker.cirebonkota.go.id

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Siapkan CV terbaik Anda dan raih peluang karier impian Anda di DISNAKER JOB FAIR 2025.

Kamis, 03 Juli 2025

Mengapa Bansos Tidak Cair? Ini Penjelasan Lengkap Kode Status Penerima Bantuan di SIKS-NG

Setiap pencairan bantuan sosial (bansos) seperti PKH atau BPNT, tak jarang masyarakat mengalami kebingungan saat bantuannya tidak juga cair. Salah satu penyebab utamanya bisa dilihat langsung dari sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Dalam sistem ini, terdapat berbagai keterangan status yang menjelaskan alasan bantuan tidak tersalurkan kepada penerima.
Berikut adalah arti dari beberapa keterangan yang sering muncul:

1. OMSPAN / GAGAL OMSPAN

OMSPAN adalah sistem monitoring anggaran negara. Jika bantuan hanya sampai tahap ini, berarti belum masuk ke sistem perbankan (Bank Himbara). Biasanya karena data bermasalah atau tidak sinkron antara Kemensos dan bank.

2. SI (Standing Instruction)

Bantuan tidak bisa dicairkan karena ada perbedaan data antara Bank dan Dukcapil. Biasanya terkait perbedaan nama atau NIK.

3. EXCLUDE

Bantuan tidak cair karena data penerima tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat tertentu sesuai hasil verifikasi.

4. EXCLUDE PEKERJAAN

Penerima dinyatakan tidak layak karena terdeteksi sebagai PNS, TNI, POLRI, atau pensiunan, padahal bansos diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

5. EXCLUDE TIDAK LAYAK DAERAH

Data penerima dinyatakan tidak layak oleh pemerintah daerah berdasarkan verifikasi lapangan.

6. EXCLUDE MENINGGAL

Penerima bantuan terdeteksi sudah meninggal dunia, dan ini terkonfirmasi melalui sinkronisasi data Dukcapil dan Kemensos.

7. TIDAK TRANSAKSI

Tidak ada transaksi atau pengambilan bansos pada tahap sebelumnya, sehingga bansos berikutnya tertunda atau dihentikan.

8. PROSES SPM / SUKSES SPM

Ini menunjukkan tahap pencairan sedang berlangsung (SPM = Surat Perintah Membayar). Jika status Sukses SPM, maka tinggal menunggu masuk ke rekening.

9. PROSES BUREKOL

Sedang dalam proses pembukaan rekening di Bank Himbara pusat. Biasanya terjadi pada penerima baru.

10. SK / CALON PENERIMA BANSOS

Masuk dalam SK calon penerima tahap selanjutnya. Belum dicairkan karena menunggu proses.

11. OVERLAP SDM KESOS

Penerima bansos terdeteksi sebagai SDM Kemensos seperti pendamping PKH, Tagana, atau PPKH, sehingga otomatis tidak layak menerima bansos.

12. KETERANGAN (LAINNYA)

Biasanya karena kegagalan pemadanan data antara Bank dan Kemensos. Ini sering terjadi jika data KK/NIK tidak sesuai atau terjadi perubahan data.

Munculnya berbagai kode atau status dalam sistem SIKS-NG bukan tanpa alasan. Setiap keterangan memberikan gambaran mengapa bansos belum cair. Bagi masyarakat, penting untuk rutin memverifikasi dan memperbarui data kependudukan serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak mengalami kendala dalam menerima bantuan.

Jika Anda mendapati status seperti Exclude atau Tidak Layak, segera konsultasikan dengan pendamping sosial atau datang ke kantor desa/kelurahan untuk klarifikasi dan pemutakhiran data.

Jumat, 27 Juni 2025

Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor! Melalui Tim Pembina Samsat Jawa Barat, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan maupun yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Jawa Barat. Apa saja keuntungannya? Yuk simak!

✅ Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

Anda tidak perlu lagi khawatir dengan denda menggunung akibat menunggak pajak. Dalam program ini, tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan akan dibebaskan, sehingga Anda hanya perlu membayar sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

✅ Bayar SWDKLLJ (Jasa Raharja) Hanya untuk 2 Tahun

Cukup bayar untuk 1 tahun ke depan dan 1 tahun ke belakang.
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Namun, denda keterlambatan pada tahun berjalan tetap dikenakan.
Ini jelas meringankan beban pembayaran, terutama bagi yang kendaraannya sudah lama tidak diperpanjang.

🚗 Mutasi Masuk Kendaraan ke Jawa Barat? Dapat Bonus!

Bagi Anda yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar ke Jawa Barat, pemerintah memberikan insentif berupa:

✅ Bebas Pajak Kendaraan selama 1 Tahun ke Depan
✅ Bebas Denda Pajak Kendaraan

Kesempatan ini sangat sayang untuk dilewatkan, terutama bagi yang baru pindah domisili atau memiliki kendaraan berpelat luar Jawa Barat.

Ayo Manfaatkan Program Ini Sebelum Terlambat! Pemutihan ini hanya berlaku hingga 30 September 2025. Jangan tunggu hingga denda dan tunggakan menumpuk. Segera kunjungi Samsat terdekat atau cek informasi lebih lanjut di kanal resmi Bapenda Jawa Barat:

📞 Hotline: 1500410
🌐 Website & Media Sosial:
IG: @bapenda.jabar
Facebook: bapendajabar
Twitter: @bapendajabar


#PemutihanPajak2025 #BapendaJabar #SamsatJabar #TaatPajakUntungBanyak

Selasa, 24 Juni 2025

Penyebab gagal salur bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Menjawab berbagai pertanyaan warga Keluarga Penerima Manfaat bansos PKH dan BPNT, berikut kami jelaskan tentang gagal salur berdasarkan perkembangan yang ada saat ini :
1. Data KPM Belum Tervalidasi (Sinkronisasi DTKS vs Dukcapil)

Banyak keluarga masih dalam proses verifikasi karena data belum sinkron antara basis data DTKS, Dukcapil, dan verifikasi lapangan—seperti NIK ganda, pindah domisili, atau perubahan status sosial ekonomi—sehingga tidak lolos filter sistem pusat .

2. Rekening Tidak Aktif / Tidak Ditemukan

Rekening KKS yang pasif, blokir otomatis oleh bank karena tidak aktif dalam 6 bulan, atau bahkan tidak ditemukan sama sekali jadi penyebab umum gagalnya transfer .

3. Data Identitas Tidak Cocok (Nama/NIK/Rekening)

Ketidaksesuaian data nama atau NIK antar KTP, KK, serta data rekening bank menyebabkan penolakan sistem transfer .

4. Perubahan Status Ekonomi Berdasarkan Desil DTKS

Hasil updating status ekonomi bisa menyebabkan KPM naik ke desil yang sudah tidak layak menerima PKH/BPNT lagi, sehingga secara otomatis dicoret dari daftar .

5. Dugaan Manipulasi atau Duplikasi Data

Terindikasi ada data ganda atau kecurigaan manipulasi, sehingga Kemensos dan PPATK sedang melakukan investigasi dan verifikasi ulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

⚙️Upaya Penanganan & Solusi

Validasi dan pembukaan rekening baru: Bersama bank Himbara dan perbankan, Kemensos terus membantu pembukaan rekening dan penyelesaian nama yang berbeda, pasif, atau tidak ditemukan .

Verifikasi ulang langsung: Pendamping PKH/BPNT aktif melakukan verifikasi lapangan dan pembaruan data melalui musdes/desa .

Waktu pencairan susulan: Gagal salur masih berpeluang dicairkan—gelombang susulan dijadwalkan Juli 2025, dengan prioritas perbaikan data .

📊 Data Terkini (per 24–25 Juni 2025)

Dari 1,3 juta KPM gagal salur, sebanyak:
405.000+ sudah diproses transfer susulan .
Sisanya masih dalam proses perbaikan data rekening atau identitas, sebagian masih menunggu pembukaan rekening baru .

📲Tindakan yang Bisa Kamu Lakukan

1. Aktif cek status bansos via Cek Bansos Kemensos (aplikasi atau situs), masukkan NIK & nama sesuai KTP.

2. Hubungi pendamping lokal (PKH/BPNT, desa/kelurahan) untuk bantuan validasi data.

3. Cek rekening bank: pastikan aktif, benar nama & NIKnya.

4. Perbarui data Dukcapil jika kamu pindah alamat, ganti KK/KTP, atau ada perubahan keluarga.

5. Gunakan pusat layanan seperti Call Center 171 Kemensos untuk konsultasi.

Gagal salur PKH & BPNT Tahap 2 2025 terutama disebabkan oleh masalah validasi data (sinkronisasi, rekening, identitas, serta status ekonomi). Meski banyak yang gagal, pemerintah telah menjalankan proses koreksi dan pencairan susulan—jangan putus asa, terus pantau dan perbaiki datamu!

Sabtu, 21 Juni 2025

Gebyar Kesejahteraan Sosial (GKS) 2025: Meriahkan Cirebon dengan Semangat Peduli Sesama!

Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat kebersamaan masyarakat, Dinas Sosial Kota Cirebon akan menggelar acara Gebyar Kesejahteraan Sosial (GKS) 2025. Acara ini akan diselenggarakan pada hari Minggu, 22 Juni 2025 bertempat di Halaman Parkir Patung Bima, Kota Cirebon, mulai pukul 06.00 WIB.
Rangkaian Acara Penuh Manfaat dan Hiburan

Acara GKS 2025 akan dipenuhi dengan berbagai kegiatan yang menarik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, antara lain:

Senam Bersama: Membuka pagi dengan penuh semangat dan sehat.

Talkshow Program Kesejahteraan Sosial: Menyampaikan informasi terkini tentang program-program bantuan dan pelayanan sosial pemerintah.

Pelayanan dan Bansos Masyarakat: Warga dapat langsung mengakses layanan sosial dan informasi bantuan.

Pasar Sosial dan Bazar: Produk-produk lokal dan hasil karya masyarakat akan dipamerkan dan dijual.

Doorprize Menarik: Hadiah-hadiah seru menanti para peserta yang hadir!

Hadir Langsung Tokoh-Tokoh Pemerintah Kota

Acara ini juga akan dihadiri oleh para pemimpin Kota Cirebon seperti:

Effendi Edo, S.A.P., M.Si. – Wali Kota Cirebon

Siti Farida Rosnawanti, S.Pd.I. – Wakil Wali Kota Cirebon

Dra. Hj. Santi Rahayu, M.Si. – Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon

Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mendekatkan pelayanan sosial kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap kesejahteraan warganya.

Gratis dan Terbuka untuk Umum!

Semua kegiatan dalam acara GKS ini gratis dan terbuka untuk seluruh masyarakat. Tak hanya hiburan dan edukasi, peserta juga berkesempatan mendapatkan doorprize menarik.

Cirebon Mayungi lan Nyumponi – Cirebon Idola!

Melalui semangat Cirebon Mayungi lan Nyumponi, acara ini menjadi simbol komitmen Kota Cirebon untuk terus memberikan perlindungan (mayungi) dan pemenuhan kebutuhan (nyumponi) kepada masyarakatnya demi mewujudkan Cirebon sebagai kota idola.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Dinas Sosial Kota Cirebon di:
🌐 www.dinsos.kotacirebon.go.id

Jumat, 20 Juni 2025

BBWS CimanCis Membuka Lowongan Kerja

Kesempatan Emas Jadi Bagian Program Irigasi Nasional!
Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS CimanCis) kembali membuka peluang emas bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur air melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2025.

Program unggulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani melalui perbaikan dan pembangunan infrastruktur irigasi berbasis masyarakat. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan tenaga profesional dan berdedikasi untuk mengisi posisi:

Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)

Asisten Konsultan Manajemen Balai (AKMB)

Konsultan Manajemen Balai (KMB)

Tiga peran penting ini akan mendampingi dan memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, mulai dari tingkat kelompok petani (P3A/GP3A/IP3A) hingga ke balai besar.

Jadwal Seleksi:

Tahapan Waktu

Pendaftaran 20 Juni 2025, pukul 09.00 WIB
Seleksi Administrasi 22 Juni 2025
Pengumuman Administrasi 23 Juni 2025
Seleksi Tes Tulis 24 Juni 2025
Pengumuman Tes Tulis 25 Juni 2025
Wawancara 26 Juni 2025


Proses pendaftaran dan pelaksanaan seleksi dilakukan secara online melalui situs resmi: https://seleksi-opnamics.com.

Siapa yang Cocok Mendaftar?

Program ini terbuka bagi Anda yang: ✅ Punya semangat membangun desa
✅ Siap bekerja langsung di lapangan bersama petani
✅ Memiliki kemampuan teknis dan sosial dalam bidang irigasi, pemberdayaan masyarakat, atau manajemen proyek
Jadilah bagian dari perubahan nyata di sektor pertanian dan air. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membangun negeri dari desa!

📍 Informasi resmi:
BBWS Cimanuk Cisanggarung
Jl. Pemuda No. 46 Cirebon
📧 bbws.cimcis@pu.go.id
📞 (0231) 231186

Minggu, 15 Juni 2025

Cara Cek BSU Tahun 2025 dan Syarat Yang Harus Dipenuhi

🎯 Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi semua kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga April 2025 (untuk kategori pekerja penerima upah)  
3. Pendapatan bruto ≤ Rp 3,5 juta/bulan, atau mengikuti UMP/UMK yang berlaku (jika lebih tinggi)  
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif  
5. Tidak menerima bansos lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM  

Tambahan: guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS juga mendapat jatah BSU 

📥 Besaran & Saluran Penyaluran

Total bantuan: Rp 600.000 (Rp 300.000 x 2 bulan: Juni–Juli), diberikan sekaligus pada bulan Juni 2025  

Disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) dan PT Pos Indonesia  
🔍 Cara Cek Status Penerima

A. Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data: NIK, nama lengkap (KTP), tgl lahir, nama ibu kandung, HP, email (lengkap, sesuai KTP)
3. Klik “Lanjutkan”
4. Hasil muncul: layak, sedang diverifikasi, atau tidak memenuhi syarat
5. Jika diminta, lengkapi data rekening Bank Himbara  

B. Lewat situs Kemnaker

1. Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
2. Login atau daftar akun Kemnaker
3. Setelah login, status akan terlihat sebagai:
Terdaftar: data masuk proses
Ditetapkan: resmi terpilih
Tersalurkan: dana sudah dikirim  

Jika situs susah diakses karena trafik tinggi, gunakan alternatif lain seperti cek BPJS atau aplikasi .

C. Melalui aplikasi mobile

JMO (Jamsostek Mobile)

Login → menu BSU → masukkan data → hasil status muncul  

Pospay (PT Pos Indonesia)

Login → notifikasi QR Code untuk penerima muncul jika berhak  

🛠 Tips Penting

Gunakan link resmi:
BPJS: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id  

Siapkan data lengkap: NIK, nama sesuai KTP, ibu kandung, HP, email, dan rekening Bank Himbara
Cek secara berkala, karena ada proses verifikasi sebelum dana cair

Hati-hati penipuan: BPJS tidak meminta biaya dan informasi hanya resmi via situs/aplikasi/Call Center 175  

Kalau kamu sudah cek via salah satu metode di atas dan ternyata belum terdaftar, pastikan:
a. Data BPJS kamu aktif hingga April/Mei 2025
b. Gaji dan status tidak melanggar syarat
c. Rekening Bank Himbara sudah terdaftar dan aktif

Semoga bermanfaat!
Shere informasi ini ke temen-temen kamu ya.. 

Senin, 02 Juni 2025

Ekonomi RI Di-‘Boost’ Besar-besaran: 5 Program Ini Siap Guncang Dompet Rakyat

Pada Senin, 2 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun. Langkah ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memperkuat stabilitas nasional, terutama selama periode libur sekolah Juni–Juli 2025. Paket ini terdiri dari lima program utama yang menyasar sektor transportasi, bantuan sosial, ketenagakerjaan, dan perlindungan pekerja. 

1. Diskon Transportasi Umum

Pemerintah memberikan insentif berupa diskon pada berbagai moda transportasi selama Juni–Juli 2025:

Kereta Api: Diskon 30% untuk 2,8 juta penumpang dengan anggaran Rp0,3 triliun.

Pesawat Kelas Ekonomi: Pemerintah menanggung PPN sebesar 6% untuk sekitar 6 juta penumpang, dengan anggaran Rp0,43 triliun.

Angkutan Laut: Diskon 50% bagi 0,5 juta penumpang, dengan anggaran Rp0,21 triliun. 

Total anggaran untuk program ini mencapai Rp0,94 triliun.  


2. Diskon Tarif Tol

Diskon 20% diberikan pada tarif tol selama Juni–Juli 2025, ditujukan untuk sekitar 110 juta pengguna jalan tol. Program ini dibiayai melalui skema non-APBN dengan anggaran sekitar Rp0,65 triliun.  


3. Penebalan Bantuan Sosial

Pemerintah mengalokasikan Rp11,93 triliun untuk memperkuat bantuan sosial:

Kartu Sembako: Tambahan Rp200.000 per bulan selama dua bulan untuk 18,3 juta penerima manfaat.

Bantuan Pangan: Distribusi 10 kg beras per bulan selama dua bulan kepada penerima yang sama. 

Bantuan ini direncanakan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.  


4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebanyak Rp10,72 triliun dialokasikan untuk BSU:

Pekerja: Rp300.000 per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Guru Honorer: Bantuan serupa untuk 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama. 

Penyaluran BSU dijadwalkan pada Juni 2025.  


5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Diskon 50% iuran JKK diperpanjang selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya. Program ini dibiayai melalui skema non-APBN dengan anggaran sekitar Rp0,2 triliun.  

Dari total Rp24,44 triliun, sebesar Rp23,59 triliun berasal dari APBN, sementara Rp0,85 triliun berasal dari sumber non-APBN. Pemerintah berharap paket stimulus ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.


Sumber: Channel YouTube Sekretariat Presiden https://www.youtube.com/live/WEhXVaI3RrI?si=PTS2relGkLULqrTz

Selasa, 13 Mei 2025

Panduan Lengkap KIP Kuliah 2025: Batas Waktu, Syarat, dan Daftar Perguruan Tinggi

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tinggi secara gratis. Tahun 2025, KIP Kuliah kembali dibuka dengan beberapa penyesuaian dan pembaruan yang penting untuk diketahui oleh calon pendaftar.

Batas Waktu Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka sejak awal Maret 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025. Namun, batas waktu pendaftaran bisa berbeda-beda tergantung jalur masuk perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau Mandiri). Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memantau informasi resmi dari situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan dari perguruan tinggi tujuan masing-masing.

Langkah-Langkah Pendaftaran KIP Kuliah

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2025:

1. Registrasi Akun KIP Kuliah

*Buka situs resmi KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
*Pilih menu Daftar
*Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif
*Sistem akan memverifikasi data dan mengirimkan nomor pendaftaran serta kode akses

2. Login dan Lengkapi Profil

*Masuk ke akun menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses
*Lengkapi data pribadi, data keluarga, penghasilan, dan kondisi sosial ekonomi

3. Pilih Jalur Seleksi dan Perguruan Tinggi

*Pilih jalur masuk perguruan tinggi: SNBP, SNBT, atau Mandiri
*Pilih program studi dan universitas yang diinginkan

4. Validasi dan Cetak Kartu

*Setelah lolos seleksi di perguruan tinggi, peserta melakukan validasi data di kampus tujuan
*Jika diterima dan data valid, maka peserta akan resmi menjadi penerima KIP Kuliah

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

Untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah, peserta harus memenuhi syarat berikut:

*Merupakan siswa SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau 2025
*Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi
*Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
*Jika tidak terdaftar di DTKS, dapat melampirkan bukti pendukung seperti slip gaji orang tua atau surat keterangan tidak mampu
*Diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi

Verifikasi oleh Perguruan Tinggi

Setelah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi, calon penerima KIP Kuliah harus menjalani proses verifikasi data. Pihak kampus akan mengecek:

*Keaslian dokumen dan data ekonomi
*Bukti fisik (kunjungan ke rumah jika diperlukan)
*Wawancara sosial ekonomi
*Verifikasi ini bersifat mutlak untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Daftar Perguruan Tinggi yang Menerima KIP Kuliah 2025

Berikut adalah beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta yang menerima KIP Kuliah tahun 2025:

Perguruan Tinggi Negeri (PTN):

Universitas Indonesia (UI)
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Institut Teknologi Bandung (ITB)
Universitas Airlangga (UNAIR)
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Universitas Hasanuddin (UNHAS)
Universitas Diponegoro (UNDIP)

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bekerja sama:

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
Universitas Islam Indonesia (UII)
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Universitas Telkom
Universitas Bina Nusantara (BINUS) – hanya untuk program tertentu

Catatan: Tidak semua program studi di perguruan tinggi swasta menerima KIP Kuliah. Pastikan program yang kamu pilih sudah bekerja sama dengan KIP Kuliah.

KIP Kuliah 2025 adalah kesempatan emas bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi berkualitas tanpa beban biaya. Pastikan kamu mendaftar sebelum batas waktu, siapkan dokumen dengan benar, dan pilih kampus yang sesuai. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan!

Minggu, 04 Mei 2025

Sekolah Tanpa Wisuda dan Study Tour? Ini 9 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tuai Pro-Kontra

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang mengatur sembilan langkah strategis dalam pembangunan pendidikan di Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan konsep "Gapura Panca Waluya," yang menekankan pembentukan karakter peserta didik yang sehat (Cageur), baik (Bageur), benar (Bener), pintar (Pinter), dan gesit (Singer) .
9 Langkah Strategis dalam SE 43/PK.03.04/KESRA

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menekankan pentingnya fasilitas yang memadai, termasuk toilet di dalam kelas, untuk mendukung proses belajar mengajar yang optimal.

2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru yang Adaptif
Mendorong guru untuk lebih adaptif terhadap perkembangan anak dan memahami tujuan pendidikan secara menyeluruh.

3. Larangan Kegiatan Study Tour yang Membebani Orang Tua
Melarang sekolah mengadakan study tour yang berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua siswa.

4. Pengembangan Aktivitas Inovatif di Lingkungan Sekolah
Mendorong kegiatan seperti pengelolaan sampah mandiri, pertanian organik, dan peningkatan wawasan dunia usaha dan industri. 

5. Penghapusan Kegiatan Wisuda di Semua Jenjang Pendidikan
Melarang kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan karena dianggap hanya seremonial tanpa makna akademik yang signifikan .

6. Pembiasaan Membawa Bekal dan Menabung
Mendorong siswa untuk membawa bekal dan menabung, terutama bagi yang belum mendapatkan program makan bergizi gratis .

7. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Siswa di Bawah Umur
Melarang siswa di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor untuk mencegah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas .

8. Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Kegiatan Ekstrakurikuler Positif
Mendorong kegiatan seperti pramuka dan paskibra untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan disiplin .

9. Pembinaan Khusus untuk Siswa dengan Perilaku Menyimpang
Mengadakan pembinaan khusus bagi siswa yang terlibat dalam perilaku menyimpang seperti tawuran, bermain game berlebihan, merokok, dan lainnya, bekerja sama dengan TNI dan Polri .

Kontroversi dan Tanggapan Publik

Beberapa kebijakan dalam SE ini menuai kontroversi, terutama larangan study tour dan wisuda yang dianggap menghilangkan momen penting bagi siswa. Namun, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial orang tua dan menghindari kesenjangan sosial di kalangan pelajar .

Selain itu, program pembinaan di barak TNI untuk siswa dengan perilaku menyimpang juga mendapat sorotan. Meskipun dilakukan atas persetujuan orang tua, beberapa pihak mempertanyakan efektivitas dan dampak psikologis dari pendekatan tersebut .

Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membentuk karakter peserta didik yang kuat dan berintegritas. Meskipun beberapa kebijakan menuai pro dan kontra, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil, sederhana, dan berfokus pada esensi pembelajaran. 

Implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan bahwa tujuan mulia tersebut dapat tercapai tanpa mengorbankan hak dan kenyamanan peserta didik. 

Jumat, 18 April 2025

Waspada Pemalsuan Bukti Transfer Menggunakan AI

Di era teknologi yang semakin canggih, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) telah membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya adalah pemalsuan bukti transfer.

Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Sabtu 19 April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan baru yang memanfaatkan teknologi AI untuk membuat bukti transfer palsu yang sangat meyakinkan. Dengan bantuan AI, pelaku dapat memalsukan tampilan mutasi rekening, struk transfer, hingga tangkapan layar aplikasi perbankan dengan sangat detail dan realistis.
Modus yang Sering Digunakan:

1. Mengaku Sudah Transfer: Pelaku menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban untuk meyakinkan bahwa transaksi telah dilakukan.

2. Mendesak Pengiriman Barang: Dalam kasus jual-beli online, pelaku meminta korban mengirimkan barang sebelum dana benar-benar masuk ke rekening.

3. Penipuan Investasi dan Donasi: Bukti transfer palsu digunakan untuk menciptakan kepercayaan palsu dalam skema investasi atau donasi ilegal.

Tips Menghindari Penipuan Bukti Transfer Palsu:

Selalu periksa mutasi rekening langsung melalui aplikasi resmi bank. Jangan hanya mengandalkan bukti transfer berupa gambar.

Verifikasi ulang transaksi melalui layanan pelanggan resmi bank.

Gunakan sistem pembayaran aman seperti rekening bersama (escrow) untuk transaksi daring.

Waspadai tekanan atau desakan untuk segera mengirim barang atau uang.

OJK menegaskan bahwa kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi benteng utama dalam menghadapi modus penipuan digital. Jangan mudah percaya dengan bukti transfer yang dikirim melalui pesan instan tanpa verifikasi yang jelas.

Mari bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya dengan menjadi pengguna yang bijak dan waspada.

Untuk informasi lebih lanjut dan pelaporan, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau hubungi OJK melalui nomor 157.

Senin, 24 Maret 2025

Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1446 H Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 1017/2024 dan Nomor 2/2024

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017/2024 dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengatur hari libur dan cuti bersama yang mencakup perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Pengaturan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi umat Hindu dan Muslim untuk merayakan hari besar mereka, tetapi juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat secara umum untuk menikmati waktu liburan yang lebih panjang.
Libur dan Cuti Bersama Nyepi 2025

Pada tahun 2025, Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025, menjadi salah satu hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Nyepi adalah hari yang sangat penting bagi umat Hindu, terutama di Pulau Bali, yang dirayakan dengan kegiatan refleksi diri, keheningan, dan pantangan aktivitas luar ruangan. Meskipun demikian, untuk memastikan kelancaran kegiatan sehari-hari di luar perayaan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 28 Maret 2025 sebagai Cuti Bersama.

Hari Cuti Bersama pada tanggal 28 Maret memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum perayaan Nyepi, serta bagi umat Hindu untuk melaksanakan ritual dan tradisi menjelang Nyepi. Selanjutnya, tanggal 29 Maret 2025 adalah hari Libur Nyepi, yang juga diikuti dengan Libur pada 30 Maret 2025. Dengan pengaturan ini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan merayakan momen Nyepi dengan penuh kedamaian.

Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H

Setelah perayaan Nyepi, perhatian bergeser ke Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 1 April 2025. Idul Fitri merupakan perayaan besar bagi umat Muslim yang menandai berakhirnya bulan Ramadan. Sebagai bagian dari perayaan ini, pemerintah menetapkan tanggal 1 April 2025 sebagai Libur Idul Fitri.

Tak hanya itu, untuk mendukung masyarakat dalam merayakan Idul Fitri bersama keluarga, pemerintah juga mengatur Cuti Bersama pada tanggal 2 hingga 4 April 2025. Cuti Bersama ini memberikan waktu tambahan bagi para pekerja dan masyarakat untuk menikmati liburan dan berkunjung ke sanak saudara setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.

Pengaturan Cuti Bersama pada 7 April 2025

Selain libur pada tanggal 1 hingga 4 April 2025, pemerintah juga menetapkan Cuti Bersama pada 7 April 2025, sebagai kelanjutan dari liburan Idul Fitri. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang waktu libur mereka dan menyesuaikan jadwal liburan dengan kebutuhan pribadi atau keluarga.

Penyesuaian untuk Sektor Pendidikan dan Pekerja

Bagi sektor pendidikan, pengaturan libur dan cuti bersama ini tentu memberikan kesempatan bagi pelajar dan tenaga pengajar untuk beristirahat. Bagi pekerja, baik di sektor publik maupun swasta, aturan ini memberikan fleksibilitas dalam merencanakan waktu libur dan perjalanan, serta memungkinkan untuk menikmati perayaan hari besar agama dengan lebih leluasa.

Surat Keputusan Bersama Nomor 1017/2024 dan Nomor 2/2024 mengatur hari libur nasional dan cuti bersama yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan perayaan besar agama dengan lebih nyaman. Libur Nyepi pada tanggal 29 Maret 2025, yang diikuti dengan cuti bersama pada 28 Maret, memberikan kesempatan bagi umat Hindu untuk merayakan hari besar mereka, sedangkan libur dan cuti bersama pada tanggal 1 hingga 7 April 2025 mendukung umat Muslim dalam merayakan Idul Fitri 1446 H.

Dengan pengaturan ini, masyarakat dapat menikmati waktu liburan yang lebih panjang, merayakan momen kebahagiaan bersama keluarga, serta tetap menghormati tradisi dan perayaan agama masing-masing.

Sumber: @kemenpanrb

Kamis, 20 Maret 2025

Program Pemutihan Pajak 2025: Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bapak/Ibu yang berbahagia, kali ini Saya akan menyampaikan informasi penting yang tentunya bermanfaat sekali bagi yang memiliki kendaraan bermotor.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor 922/KU.03.02/BAPENDA yang mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat telah diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan ini sebagai hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat. 
Program pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya. Periode pembebasan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan bermotor dapat memperpanjang pajak tanpa harus membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya. Namun, pembayaran pajak untuk tahun 2025 dan seterusnya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat wilayah Jawa Barat atau melalui layanan e-Samsat seperti SAMBARA, SIGNAL, atau SAPA WARGA. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi call center Bapenda Jabar di 150410 atau melalui WhatsApp di 081122301818

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat meningkat, dan data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.

Yuk, bayar pajak kendaraan bermotor sebelum promonya berakhir! 

Sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id/

Senin, 17 Februari 2025

Masa Depan Kebijakan Sosial: Mengapa DTSEN Menjadi Kunci Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai pangkalan data sosial dan ekonomi dari berbagai kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah menciptakan satu sumber data yang akurat dan terpercaya, yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perumusan kebijakan dan penyaluran bantuan sosial.
Pada 17 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi implementasi DTSEN, memastikan bahwa semua program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia didasarkan pada data yang konsisten dan terintegrasi. 

DTSEN mengintegrasikan tiga pangkalan data utama:

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data yang mencakup informasi rumah tangga miskin dan rentan miskin.

2. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek): Data yang memuat informasi sosial dan ekonomi dari seluruh penduduk Indonesia.

3. Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE): Data yang fokus pada rumah tangga dengan kemiskinan ekstrem.

Integrasi ketiga data ini memungkinkan pemerintah untuk memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga program-program bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran. 

Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan uji petik dan pendalaman data untuk memastikan akurasi DTSEN. Langkah ini penting untuk memvalidasi data yang telah dikonsolidasikan dan memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial adalah valid dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dengan adanya DTSEN, diharapkan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efisien dan efektif, mengurangi tumpang tindih data, serta memastikan bahwa bantuan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, integrasi data ini juga mendukung perumusan kebijakan yang lebih baik dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Implementasi DTSEN merupakan langkah maju dalam transformasi digital sektor sosial di Indonesia, yang tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga kolaborasi antarinstansi pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selasa, 11 Februari 2025

Cara Cek Update Proses Penetapan NIPPPK Teknis Tahap 1 Tahun 2024

Untuk memantau perkembangan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi PPPK Teknis Tahap 1 Tahun 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Layanan MOLA BKN: Kunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.

2. Pilih Layanan "Penetapan NIP/NIPPPK": Pastikan Anda memilih layanan yang sesuai untuk memantau progres penetapan NIP/NIPPPK. 

3. Masukkan Nomor Peserta: Input nomor peserta Anda tanpa tanda strip ("-") untuk memastikan sistem mengenali data dengan tepat. 

4. Periksa Status Usulan: Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan status usulan penetapan NIP Anda. Jika muncul notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan", kemungkinan data Anda belum diinput oleh instansi atau proses pengusulan masih berlangsung. 

5. Hubungi Instansi Terkait: Jika data Anda belum muncul setelah beberapa waktu, disarankan untuk menghubungi instansi tempat Anda bekerja guna memastikan apakah data usulan sudah dikirimkan ke BKN. 

6. Pantau Email Anda: Pastikan untuk memeriksa email yang terdaftar di akun SSCASN secara berkala, termasuk folder spam, karena notifikasi terkait status penetapan NIP biasanya dikirim melalui email. 

Proses penetapan NIP PPPK untuk Tahun 2024 berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. 

Minggu, 09 Februari 2025

Pernyataan Menteri Sosial Saefullah Yusuf Tentang Kaidah dalam Melakukan Efisiensi Anggaran Kementerian Sosial RI Tahun 2025

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa efisiensi anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan mengurangi alokasi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Gus Ipul menyampaikan dua kaidah utama dalam efisiensi anggaran:
1. Memastikan anggaran bansos tidak dikurangi: Gus Ipul memastikan bahwa anggaran bansos yang diberikan langsung kepada masyarakat tidak akan dipangkas. Bahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, jika memungkinkan, anggaran bansos akan ditambah. 

2. Mempertahankan anggaran operasional yang melekat pada bansos: Anggaran operasional yang terkait dengan distribusi bansos, seperti biaya salur, gaji pegawai, dan honor pendamping, akan tetap dipertahankan dan tidak akan dikurangi. 

Gus Ipul juga menekankan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi target kinerja dan semangat kerja Kemensos. Beliau menyatakan, "Semangatnya tetap, tapi memastikan yang fixed cost, (anggaran) yang memang tidak bisa dikurangi, ya akan tetap kita pertahankan apapun tidak akan mengurangi kinerja kita." 

Dengan demikian, meskipun terjadi pemangkasan anggaran sebesar Rp1,3 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, program-program bansos tetap berjalan tanpa pengurangan, bahkan berpotensi ditambah. 

Jumat, 24 Januari 2025

Update Terbaru Pendaftaran PPPK 2024: Informasi Lengkap Tahapan dan Statistik

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 terus berjalan dan sudah memasuki berbagai tahapan penting. Berikut adalah informasi terbaru mengenai data pendaftaran, status, dan konfirmasi yang dapat membantu Anda memahami proses seleksi yang sedang berlangsung.
Daftar Tahap 1 Pendaftaran PPPK 2024

Pada tahap pertama, total pendaftar terdiri dari:

CPNS: 223.268 orang

PPPK Tahap 1: 1.345.346 orang

Tidak Hadir CPNS/Tahap 1: 4.615 orang

Tahap 1 menjadi titik awal yang penting dalam seleksi PPPK 2024. Data menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi PPPK sangat besar, meskipun ada sebagian kecil peserta yang tidak hadir.

TMS Tahap 1 (Tidak Memenuhi Syarat)

Pada proses verifikasi tahap 1, ada sejumlah peserta yang tidak memenuhi syarat:

Total TMS: 47.350 orang

Daftar Tahap 2: 40.272 orang

Belum Daftar: 7.078 orang

Peserta yang belum memenuhi syarat pada tahap 1 diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melanjutkan ke tahap 2. Namun, ada juga sebagian peserta yang belum mendaftar kembali untuk mengikuti tahap berikutnya.

Belum Daftar Di Tahap 1

Bagi peserta yang belum melakukan pendaftaran pada tahap pertama, data menunjukkan:

Total yang Belum Daftar: 33.910 orang

Daftar Tahap 2: 164.498 orang

Belum Daftar: 169.412 orang

Meskipun demikian, jumlah yang belum mendaftar di tahap pertama masih cukup signifikan. Bagi mereka yang belum mendaftar, masih ada kesempatan untuk mengikuti tahap kedua dari seleksi PPPK.

Konfirmasi Non-ASN

Proses konfirmasi bagi peserta yang berasal dari Non-ASN juga menjadi bagian penting dari tahapan ini:

List Konfirmasi: 223.268 orang

Sudah Konfirmasi: 223.265 orang

Disetujui: 116.992 orang

Ditolak: 106.273 orang

Belum Konfirmasi: 3 orang

Konfirmasi yang dilakukan oleh peserta Non-ASN menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik, dengan hanya sedikit peserta yang belum melakukan konfirmasi.

Sisa Daftar

Terkait dengan status pendaftaran yang masih berlangsung, berikut adalah informasi mengenai sisa pendaftar:

Total: 180.308 orang

Disetujui: 75.550 orang

Ditolak: 104.758 orang

Sebagian besar pendaftar masih menunggu konfirmasi atau hasil verifikasi. Pendaftar yang disetujui bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, sementara yang ditolak perlu mengevaluasi kembali kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diminta.

Pendaftaran PPPK 2024 menunjukkan angka yang signifikan dan menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara melalui perjanjian kerja. Meski ada beberapa tantangan seperti peserta yang belum mendaftar atau tidak memenuhi syarat, proses seleksi ini memberikan kesempatan besar bagi mereka yang memenuhi kriteria.

Dengan informasi terbaru ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami tahapan seleksi yang sedang berlangsung dan memperhatikan berbagai detail yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pendaftaran.

Sumber: @bkngoidofficial

Masa Kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) Selama 5 (Lima) Tahun: Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Miskin dan Rentan

Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program perlindungan sosial. Salah satu program unggulan adala...