Rabu, 16 November 2011

Syarat Pembuatan SIM di Kabupaten Indramayu

Bila Anda ingin memperpanjang SIM di POLRES INDRAMAYU maka perlu beberapa syarat yang harus dilakukan.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:


Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A ke SIM B I
  1. Umur minimal 20 tahun..
  2. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I ke  SIM B II
  1. Umur minimal 21 tahun..
  2. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A ke SIM A Umum
  1. Umur minimal 20 tahun..
  2. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I ke SIM B I Umum
  1. Umur minimal 22 tahun..
  2. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II – B II Umum
  1. Umur minimal 23 tahun..
  2.  SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
  4. Membayar formulir di BII/BRI.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  8. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah)
  1. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak
  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
  3. Membayar formulir di BII/BRI.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional
  1. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
  2. KTP.
  3. Pasport.
  4. Foto  ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
  5. Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
  1. Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  2. Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  3. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  4. SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  5. Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

Pasal 81 Undang-undang no 22 th 2009

(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a.  usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b.  usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c.  usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter;
dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a.  Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
b.  Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Sumber: SATLANTAS POLRES INDRAMAYU Telp: (0234) 274444

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wujudkan Ide Usaha Bersama Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula

Apakah Anda punya ide usaha tetapi terkendala modal? Kini saatnya kesempatan besar untuk mewujudkan mimpi menjadi wirausaha mandiri. Kemente...