Sengaja saya share informasi ini dengan tujuan untuk menolong sesama khususnya masyarakat miskin yang pada dasarnya mereka mempunyai hak yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia yaitu mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak. Saya belum dapat menolong sesama dengan materi hanya dapat berbagi informasi seperti ini dan ucapan terima kasih kepada semua orang yang baik sudah meluangkan waktunya untuk berbagi dan mudah-mudahan makin banyak orang yang dapat berbagi pengalaman perihal layanan kesehatan. Berikut cara-cara sederhana yang bisa dilakukan:
Cara Berobat Dengan BPJS di Puskesmas/Klinik (Faskes tingkat I/FKTP)
Jika anda sedang sakit dan ingin memeriksakan kondisi ke dokter, langkah awal adalah anda harus datang ke puskesmas/klinik (atau faskes tingkat I lainnya) terlebih dahulu. Di puskesmas anda harus tunjukkan kartu puskesmas dan kartu BPJS/ KIS/JKN anda, kemudian menunggu sampai dipanggil masuk ke ruang dokter. Di ruang dokter, dokter akan melakukan pemeriksaan apakah pengobatannya cukup dilakukan di puskesmas atau perlu dirujuk ke RSUD (faskes tingkat II), jika dirujuk ke RSUD pastikan surat rujukannya sudah distempel.Penting! Jangan sekali-kali minta rujukan ke rumah sakit atas permintaan sendiri, karena yang menentukan rujukan adalah dokter. Jika dokter FKTP memberi rujukan dengan kode APS (atas permintaan sendiri), maka pengobatan di rumah sakit bisa jadi bayar umum atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berobat Dengan BPJS di RSUD (Faskes tingkat II)
Jika pengobatan untuk penyakit anda tidak mampu dilakukan di puskesmas, anda akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat II lainnya yang bekerjasama dengan BPJS. Perlu diketahui bahwa tidak semua Rumah Sakit Swasta bekerjasama dengan BPJS. Jadi ketika ada pasien yang mau menggunakan BPJS di rumah sakit yang tidak ada kerja sama dengan BPJS tentu saja wajar jika tidak diterima. Pada April 2015 telah tercatat bahwa peserta BPJS telah mencapai 142 jutaan, sementara jumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baru sekitar 1600-an. Jadi jangan kaget jika rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS selalu penuh.
Bagaimana cara berobat dengan BPJS / KIS/JKN di RSUD?
1. Saat pertama kali datang ke RSUD yang pertama kali harus anda lakukan adalah mendaftar di loket pendaftaran, sampai anda mendapatkan kartu rumah sakit.
2. Setelah mendapatkan kartu rumah sakit, anda harus pergi ke loket jaminan KIS/BPJS/JKN, di rumah sakit biasanya loket jaminan KIS/BPJS/JKN terpisah, jadi jangan sampai salah antri.
3.Di loket jaminan anda harus persiapkan persyaratan berikut:
- Kartu Rumah Sakit
- Fotokopi KTP & KK
- Fotokopi Kartu BPJS/KIS/JKN
- Fotokopi Surat Rujukan Puskesmas siapkan dengan 2 rangkap atau lebih, tiap RSUD punya aturan berbeda, bahkan ada yang tidak butuh fotokopian, hanya menunjukkan aslinya saja.
4. Setelah antri di loket jaminan anda akan mendapatkan Surat Jaminan yang disebut Surat Elijibilitas Peserta (SEP), SEP hanya berlaku satu hari, jika besoknya anda harus balik lagi, maka anda harus antri lagi untuk mendapatkan SEP.
5. Langkah berikutnya adalah pergi ke Poli yang anda tuju, serahkan SEP ke perawat dan anda harus menunggu panggilan dokter sesuai nomor antrean.
6. Di ruang dokter anda harus ceritakan kondisi dan keluhan anda, nanti dokter akan mendiagnosa penyakit anda, kemudian akan memberikan resep obat. Mungkin anda butuh pemeriksaan Labolatorium (Lab), jika anda dapat formulir lab pastikan sudah distempel poli.
7. Setelah dari ruang dokter, anda harus balik lagi ke loket jaminan yang pertama tadi untuk legalisasi resep. Di sini anda harus siapkan SEP dan resep yang sudah distempel poli, siapkan 2 rangkap (fotokopi) atau ikuti aturan di RSUD.8. Setelah resep dilegalisasi, pergilah ke apotek rumah sakit untuk mendapatkan obat, antrilah sampai obatnya didapat dan pulanglah ke rumah anda masing-masing.
9. Jika pengobatan yang anda butuhkan tidak tersedia di RSUD, barulah dokter akan merujuk anda ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional yaitu RSCM (Faskes tingkat III). Pastikan surat rujukan sudah di stempel. Berobat Dengan BPJS di RSCM (Faskes Tingkat III) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atau Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) adalah rumah sakit terbaik, terlengkap, dan terramai di Indonesia. Karena RSCM adalah rumah sakit rujukan seluruh Indonesia, jadi jangan heran jika anda masuk ke RSCM suasananya sangat ramai seperti di Pasar Tanah Abang. Langkah berobat di RSCM tidak jauh berbeda dengan cara berobat di RSUD.
Bagaimana cara berobat dengan BPJS/KIS/JKN di RSCM
1. Jika anda baru pertama kali ke RSCM, datanglah ke lobi dan lakukan pendaftaran pasien baru sampai anda mendapatkan Kartu Rumah Sakit.
2. Jika anda pengguna BPJS (eks Askes), lakukan pendaftaran di lobi dengan mengambil nomor antrian sampai anda mendapatkan SEP. Jika anda pengguna KIS (eks. KJS, jamkesda), lakukan pendaftaran di UPPJ sampai anda mendaptkan SEP.
3. Untuk mendapatkan SEP, anda harus tunjukkan semua dokumen asli (tidak perlu fotokopi) berikut ini: Kartu Rumah Sakit, KTP, Kartu BPJS/KIS/JKN, Rujukan Puskesmas dan Rujukan RSUD.
3. SEP yang anda dapat terdiri dari 3 rangkap, warna putih, merah dan kuning. Setelah mendapatkan SEP pergilah ke tukang fotokopi, fotokopi SEP 2 kali untuk keperluan legalisasi resep.
4. Pergilah ke Poli yang anda tuju dan serahkan Kartu Rumah Sakit dan SEP asli yang putih. Silahkan tunggu antrian sampai masuk ke ruang dokter.
5. Di ruang dokter anda akan ceritakan kondisi dan keluhan anda. Dan terakhir dokter akan memberikan resep.
6. Setelah dapat resepnya pergilah ke perawat di depan ruangan dokter, serahkan SEP (yang asli dan fotokopinya) dan resep tadi untuk distempel.
7. Setelah itu pergilah ke tukang fotokopi lagi untuk fotokopi resepnya 2 kali, dan fotokopi KTP anda 1 kali. Untuk legalisasi resep, anda harus punya 3 lembar SEP (1 warna merah & 2 fotokopinya), 3 lembar resep (1 asli, 2 fotokopinya) dan 1 lembar fotokopi KTP. Jika sudah lengkap, untuk pengguna KIS/JKN pergilah ke UPPJ lagi untuk legalisasi, dan pengguna BPJS menuju ke apotek lantai 2.8.. Setelah resep terlegalisasi, bagi pengguna KIS pergilah ke apotek lantai 3, bagi pengguna BPJS apoteknya di lantai 2.9. Mengingat banyaknya pasien di RSCM, antrian obat pun bisa terjadi sangat lama. Jika anda sudah kecapean, anda bisa pesan ke petugas apotek untuk mengambil obatnya besok pagi. Berobat Bagi Pasien Kronis [Contoh surat DPJP/Dokumen pribadi] Kabar gembira untuk pasien kronis. Jika anda pasien kronis, anda pasti merasa keberatan jika setiap kali kontrol ke Rumah Sakit harus minta rujukan puskesmas terlebiih dahulu. Atau jika harus ke RSCM harus minta surat rujukan RSUD terlebih dahulu. Bagaimana cara agar tidak perlu minta surat rujukan?
1. Mintalah Surat Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) kepada petugas BPJS di Rumah Sakit.
2. Minta dokter DPJP anda untuk mengisi surat tersebut, yang diisi biasanya nama pasien dan pasien butuh pengobatan jangka panjang.
3. Setiap kali anda berobat ke Rumah Sakit, tunjukkan Surat Rekomendasi DPJP kepada petugas jaminan.
Cara Berobat Dengan BPJS Lewat IGD
1. Instalasi Gawat Darurat (IGD) hanya diperuntukkan untuk pasien yang dalam keadaan darurat, seperti terjadi kecelakaan, terjadi serangan jantung, serangan stroke, atau setiap pasien yang terancam nyawanya.
2. Berbeda dengan berobat pada umumnya, berobat ke IGD tidak membutuhkan surat rujukan, yang terpenting adalah kartu BPJS/KIS/JKN pasiennya.
3. Di IGD, bagaimanapun kondisi anda, anda tidak akan ditolak oleh pihak Rumah Sakit, hanya saja dokter IGD nanti akan melakukan pemeriksaan apakah kondisi pasien mengkuatirkan dan perlu perawatan intensif, atau tidak serius hanya butuh perawatan biasa dan diperbolehkan pulang.
4. Perlu dimaklumi bahwa setiap IGD RSUD / RSCM setiap hari selalu penuh sesak pasien, tidak kebagian kamar rawat adalah hal biasa, tapi tak perlu khawatir biarpun begitu dokter selalu mengontrol pasiennya dan tidak diterlantarkan.
Mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat bagi banyak orang dan dapat menolong orang yang sedang mengalami cobaan hidup.
Tetap bersabar dan tawakal untuk jalani hidup, mudah-mudahan diberikan kemudahan dan kesembuhan. Amiin....
Yakinlah bahwa Allah SWT, memberikan cobaan sesuai dengan kadar kemampuan seseorang (umatnya).
Terima kasih atas infonya mas. Tanya boleh ya, Kartu Rumah Sakit bagi pasien baru apa bisa dibautkan dulua atau bersamaan dengan proses daftar utk mendapatkan SEP?
BalasHapusSangat membantu sekali ini ,mksh pak
BalasHapus