Rabu, 18 April 2018

Syarat Mendapatkan BPJS PBI

Salam sejahtera untuk semua, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan diberikan sehat lahir batin.

Tak banyak saya sampaikan informasi ini, semoga dapat membantu Bapak/Ibu/Sdr/i yang mohon maaf masih dalam kondisi menengah ke bawah. Informasi ini hanya berlaku bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan saja atau masyarakat tidak mampu dan untuk kategori masyarakat mampu agar jangan menempuh jalur ini. Jalur ini juga hanya berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit tapi tidak punya biaya.
Jalur ini yang dinamakan program BPJS-PBI.

BPJS-PBI (BPJS Penerima Bantuan Iuran) adalah program jaminan kesehatan BPJS untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Ada dua persamaan BPJS-PBI, yaitu BPJS-PBI APBN dan BPJS PBI APBD.

Persamaan antara BPJS PBI APBN dan BPJS APBD adalah sebagai berikut:

*) Sama-sama program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan kurang mampu. Kedua-duanya dibiayai oleh pemerintah, jadi jika Bapak/Ibu/Sdr/i terdaftar sebagai peserta BPJS PBI baik APBN maupun APBD, anda tidak perlu membayar premi (iuran bpjs) bulanan, karena iuran sepenuhnya sudah ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah. Pemegang kartu KIS dari BPJS, kedua jenis kepesertaan BPJS PBI tersebut saat ini menjadi pemegang kartu KIS dari BPJS, walaupun masih ada yang memegang kartu Jamkesmas atau Jamkesda tapi secara bertahap akan diganti menjadi kartu KIS dari BPJS.
*)Keduanya hanya berhak atas mendapatkan fasilitas di Kelas 3 saja.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum pergi ke kantor BPJS Kesehatan?

Sebelumnya Bapak/Ibu/Sdr/i perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

1. KK & KTP seluruh anggota keluarga.

2. Surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan (PM1).

3. Surat pengantar puskesmas.

4. Tidak butuh rekening bank.

Langkah pembuatan kartu BPJS-PBI yang Bapak/Ibu/Sdr/i lakukan adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KK & KTP seluruh anggota keluarga.

2. Minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan.

3. Pergi ke Puskemas sesuai wilayah administrasi anda dan minta surat pengantar pembuatan kartu BPJS Kesehatan PBI.

4. Jika pasien sudah di Rumah Sakit, maka point 3 biasanya dapat dilewati dengan cukup minta Surat Kendali Pasien dari Rumah Sakit.

Setelah dokumen lengkap, pergi ke kantor BPJS Kesehatan, biasanya kunjungan pertama anda hanya membuat jadwal dikarenakan yang mengurus BPJS itu banyak.

Di hari yang ditentukan pergilah ke kantor BPJS Kesehatan lagi, dan kartu BPJS Kesehatan akan jadi hari itu juga.

Biasanya pihak Rumah Sakit/BPJS memberikan batas waktu sampai 3x24 jam. Jika lebih dari itu, maka dianggap Pasien umum atau berbayar.

Sekian dan terima kasih, mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat dan apabila ada yang kurang sesuai, mohon Bapak/Ibu/Sdr/i dapat memberikan komentar agar informasinya bisa lebih lengkap lagi.

1 komentar:

  1. Betway Casino Site in India Review & Ratings
    The Betway Casino luckyclub.live site in India was established in 1998 and is worth checking out. Read our full review and learn about the Betway Casino  Rating: 3.8 · ‎Review by LuckyClub

    BalasHapus

Wujudkan Ide Usaha Bersama Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula

Apakah Anda punya ide usaha tetapi terkendala modal? Kini saatnya kesempatan besar untuk mewujudkan mimpi menjadi wirausaha mandiri. Kemente...