Sobat pencari kerja atau yang lagi membutuhkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian saya mau berbagi informasi ini agar Sobat semua mengetahui caranya dan merasa terbantu sehingga dapat dengan mudah dan tentunya bagi yang lagi isi kantongnya pas-pasan bisa lebih berhemat.
Sobat langsung saja ya.. supaya Sobat semua bisa langsung tancap gas untuk segera mendapatkan SKCK yang dibutuhkan.
Ada 3 macam persyaratan membuat SKCK yang masing-masing berbeda peruntukannya, yaitu:
- Permohonan Baru
- Permohonan Perpanjang
- Permohonan Luar Negeri
Sobat langsung saja ke loket sidik jari untuk mendapatkan kartu sidik jari. Setelah selesai Sobat langsung ke loket pelayanan pendaftaran SKCK nantinya Petugas akan meminta Sobat untuk mengisi formulir pendaftaran SKCK. Anda isi semua data yang diminta dalam formulir tersebut beserta dokumen pendukungnya seperti Fotocopy KTP, KK, Ijazah terakhir yang dilegalisir, dll sesuai permohonan yang dibutuhkan sebagimana tertera pada gambar di atas dan setelah selesai Anda serahkan ke Petugas loket pelayanan tadi.
Tunggu sampai proses selesai dan dipanggil sambil mengambil SKCK yang sudah jadi Anda jangan lupa bayar pajak negara melalui Petugas atau Bank yang ditunjuk.
Taraa... selamat SKCK Anda sudah jadi dan siap untuk digunakan. Mudah-mudahan Anda mendapatkan pekerjaan dan menjadi jalan rezeki untuk Anda, Keluarga dan Orang tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar