Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Sambil sejenak beristirahat di siang hari yang begitu cerah disertai angin sepoy-sepoy bikin mata ngantuk...
Saya coba jawab pertanyaan dari Bapak/Ibu semuanya terkait bagaimana cara mendaftar program bansos PIP, mudah-mudahan jawabannya tidak mengecewakan ya!
Saya jelaskan step by step alurnya ya...
Step 1: Apa sih syarat sebagai penerima Bansos PIP?
Siswa usia 6 sampai 21 tahun yang menjadi prioritas untuk menerima PIP Kemdikbud ini adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadaman data terkini yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Program Indonesia Pintar (PIP) juga diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari Keluarga Miskin/ Rentan Miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, sebagai berikut:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (Drop Out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (Disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Step 2: Terus jika tidak memiliki KIP dan KKS sementara masuk kategori layak, Apakah bisa mendaftar untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022?
Jika anak Bapak/Ibu belum memiliki Kartu Indoensia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak Bapak/Ibu masih mendapatkan kesempatan untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022.
Step 3: Caranya bagaimana ya?
Cara menjadi penerima PIP adalah sebagai berikut:
- Jika tidak memiliki KIP maka dapat mendaftar menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan mengajukan ke Lembaga Pendidikan.
- Jika Siswa tidak memiliki KKS maka orang tua Siswa harus meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa setempat.
- Ajukan KKS milik Orang Tua Siswa atau Peserta Didik untuk verifikasi data.
Agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik dan orang tua seperti NIK,nama, tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin, tempat tinggal pastikan sesuai dengan KK (Kartu Keluarga) yang terdaftar di Disdukcapil. Jika tidak sesuai maka perbaiki terlebih dahulu KK dan KTP nya agar tidak terkendala atau gagal daftar.
Selebihnya jangan lupa berdoa setelah berusaha dan jangan terlalu banyak berharap apalagi bersifat memaksa ya...
Semoga informasi ini dapat bermanfaat tetap semangat dan semoga selalu diberikan kesehatan, amiin...
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar