Rabu, 20 Maret 2024

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Melalui Website "Pintar BI"

Sahabat Waryono tahukah Anda bahwa saat ini Bank Indonesia mulai tahun ini mengembangkan layanan tukar uang menggunakan platform digital dengan tujuan agar dapat mempermudah dan menjangkau lebih luas kepada masyarakat Indonesia. Apalagi ini merupakan momen tahunan khususnya bagi masyarakat Indonesia muslim yang akan merayakan hari raya Idul Fitri dengan momentum membagikan uang THR (Tunjangan Hari Raya) kepada sanak saudara, teman, dan saudara-saudaranya).

Bank Indonesia menyediakan 449 titik layanan yang terpublikasi dalam laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar). Tahun ini Bank Indonesia menaikkan nominal maksimal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI menjadi Rp. 4 Juta per orang, dari sebelumnya 3,8 juta per orang.

Cara Penukaran Uang 
Adapun untuk pemesanan Penukaran Uang Baru, Sahabat Waryono dapat melakukan pemesanan melalui halaman situs web pintar.bi.go.id yang selanjutnya masyarakat dapat mengambil uang di Kas Keliling sesuai tanggal, waktu, dan lokasi yang ditentukan.

Namun demikian sebelum Sahabat Waryono menukarkan uang baru ke website pintar BI, ada beberapa syarat yang perlu Sahabat tempuh. 

Syarat Penukaran Uang 
Adapun syarat Penukaran Uang yang dimaksud sebagai berikut:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan Penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital atau cetak.
2. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. 
3. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, dimana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
4. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. 
5. Sebelum melakukan penukaran melalui Kas Keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran Kas Keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui Kas Keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa Bansos Tidak Cair? Ini Penjelasan Lengkap Kode Status Penerima Bantuan di SIKS-NG

Setiap pencairan bantuan sosial (bansos) seperti PKH atau BPNT, tak jarang masyarakat mengalami kebingungan saat bantuannya tidak juga cair....