Selasa, 31 Desember 2024

Sambil Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Teknis Kemensos Tahun 2024, Wajib Tahu ini!

Sambil menunggu pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial RI Tahun 2024 perlu kita pahami terlebih dulu maksud atau penjelasan dari kode pada kolom “Keterangan” dalam Lampiran Pengumuman ini sebagai berikut:

a. Kode “L” adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 dan berhak menjadi PPPK 2024;

b. Kode “R2” adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;

c. Kode “R3” adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;

d. Kode “R4” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;

e. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2024 dan dinyatakan GUGUR;

 f. Kode “TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;

g. Kode “APS” adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;

h. Kode “DIS” adalah Peserta Didiskualifikasi.

Nah... sudah paham sampai disini? 

Singkatnya begini, bagi peserta yang dinyatakan ”LULUS” pada Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2024 adalah sebagaimana yang tersebut dalam lampiran pengumuman nanti dengan kode  ”R2/L” dan ”R3/L”. Kode “R2/L” adalah LULUS Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 sedangkan Kode “R3/L” adalah LULUS Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;

Apa yang dilakukan setelah dinyatakan LULUS? 

Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) jika ingin diangkat ASN penuh waktu.

Jadwal pengisian DRH menurut jadwal BKN dimulai pada 1 Januari hingga 31 Januari 2025, namun tergantung dari keputusan resmi Kementerian Sosial. 

Berikut langkah-langkah pengisian DRH yang perlu diikuti:

1 . Buka https://sscasn.bkn.go.id

2 . Masuk atau login akun dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar.

3 . Selanjutnya konfirmasi kelulusan kelulusan. Pilih opsi “Ya” untuk melanjutkan.

4 . Lakukan pengisian DRH dengan melengkapi informasi di kolom yang tersedia, seperti data diri, pengalaman kerja, dan lainnya.

5 . Siapkan dokumen untuk diunggah. Pastikan semua dokumen yang diminta telah diunggah sesuai ketentuan, adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

– Surat Pernyataan Lima Point.

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

– Dokumen Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan ASN.

– Scan ijazah, transkrip nilai, serta keterangan bebas narkoba.

– Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.

– Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen, selanjutnya peserta wajib memverifikasi ulang sebelum melakukan submit.

Agar tidak ketinggalan informasi, berikut ini link pengumuman Kelulusan PPPK Kementerian Sosial Tahap 1 Tahun 2024 yang dapat di cek secara berkala di: https://kemensos.go.id/ atau di akun https://sscasn.bkn.go.id

Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Good by...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Cek BSU Tahun 2025 dan Syarat Yang Harus Dipenuhi

🎯 Syarat Penerima BSU 2025 Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi semua kriteria berikut: 1. War...