Kamis, 20 Maret 2025

Program Pemutihan Pajak 2025: Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bapak/Ibu yang berbahagia, kali ini Saya akan menyampaikan informasi penting yang tentunya bermanfaat sekali bagi yang memiliki kendaraan bermotor.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor 922/KU.03.02/BAPENDA yang mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat telah diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan ini sebagai hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat. 
Program pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya. Periode pembebasan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan bermotor dapat memperpanjang pajak tanpa harus membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya. Namun, pembayaran pajak untuk tahun 2025 dan seterusnya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat wilayah Jawa Barat atau melalui layanan e-Samsat seperti SAMBARA, SIGNAL, atau SAPA WARGA. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi call center Bapenda Jabar di 150410 atau melalui WhatsApp di 081122301818

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat meningkat, dan data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.

Yuk, bayar pajak kendaraan bermotor sebelum promonya berakhir! 

Sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Cek BSU Tahun 2025 dan Syarat Yang Harus Dipenuhi

🎯 Syarat Penerima BSU 2025 Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi semua kriteria berikut: 1. War...