Bapak/Ibu yang berbahagia, kali ini Saya akan menyampaikan informasi penting yang tentunya bermanfaat sekali bagi yang memiliki kendaraan bermotor.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor 922/KU.03.02/BAPENDA yang mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat telah diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan ini sebagai hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat.
Program pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya. Periode pembebasan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan bermotor dapat memperpanjang pajak tanpa harus membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya. Namun, pembayaran pajak untuk tahun 2025 dan seterusnya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat wilayah Jawa Barat atau melalui layanan e-Samsat seperti SAMBARA, SIGNAL, atau SAPA WARGA. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi call center Bapenda Jabar di 150410 atau melalui WhatsApp di 081122301818.
Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat meningkat, dan data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.
Yuk, bayar pajak kendaraan bermotor sebelum promonya berakhir!
Sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar