Program 12-PAS merupakan singkatan dari 12 Penerima Afirmasi Sosial, yang mencakup kelompok-kelompok rentan di masyarakat yang membutuhkan perhatian, perlindungan, dan pemberdayaan. Melalui program ini, para ASN berperan aktif dalam memberikan pelayanan sosial yang berkeadilan, humanis, dan tepat sasaran.
12 Sasaran Program 12-PAS Kemensos
Berikut dua belas sasaran utama yang menjadi fokus kerja Kemensos:
1. Anak-anak Rentan – Meliputi balita terlantar, anak korban kekerasan, anak jalanan, anak dengan disabilitas, serta anak yang berhadapan dengan hukum.
2. Penyandang Disabilitas (Difabel) – Mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental namun berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama.
3. Lansia Terlantar – Lansia yang hidup tanpa pendampingan atau dukungan keluarga.
4. Masyarakat Berpendapatan Rendah – Termasuk gelandangan, pengemis, dan pemulung yang membutuhkan perlindungan sosial.
5. Korban Bencana – Mereka yang terdampak bencana alam maupun sosial.
6. Afirmasi Khusus – Komunitas adat terpencil yang memerlukan perhatian dalam akses layanan sosial dan ekonomi.
7. Warga Binaan – Eks narapidana (NAPI dan NAPITER) yang memerlukan proses reintegrasi sosial.
8. Korban Kekerasan – Termasuk korban perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, dan pekerja migran bermasalah.
9. Korban NAPZA dan HIV/AIDS – Mereka yang membutuhkan pendampingan dan pemulihan sosial.
10. Kelompok Bermasalah Sosial – Keluarga dan individu dengan permasalahan psikososial kompleks.
11. Perempuan Rentan – Perempuan yang rawan secara ekonomi, korban kekerasan, serta penyintas eksploitasi seksual.
12. Fakir Miskin – Masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan membutuhkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Peran ASN Penata Layanan Operasional
ASN Penata Layanan Operasional Kemensos memiliki tugas penting sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan sosial di lapangan. Mereka memastikan setiap program bantuan sosial dan layanan sosial tepat sasaran, transparan, serta membawa dampak nyata bagi penerima manfaat.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat, para ASN berperan aktif dalam:
Melakukan pendataan dan asesmen sosial terhadap calon penerima manfaat.
Memberikan pendampingan dan rujukan layanan bagi kelompok rentan.
Mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial agar lebih efektif dan efisien.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program 12-PAS di wilayah kerja masing-masing.
Wujud Nyata Kepedulian Negara
Program 12-PAS bukan hanya simbol kebijakan sosial, melainkan bentuk nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. Melalui peran ASN Penata Layanan Operasional, Kemensos berupaya membangun sistem kesejahteraan sosial yang inklusif, menjangkau yang lemah, dan mengangkat martabat kelompok rentan agar bisa hidup lebih sejahtera dan mandiri.
Dengan semangat "Kemensos Selalu Ada", ASN terus bergerak, bekerja dengan hati, dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dari jangkauan layanan sosial pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar