Selasa, 22 April 2014

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Losarang khususnya dan wilayah Kabupaten Indramayu umumnya, Saya berharap informasi ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu pada saat mengalami cobaan terkena sakit dan sampai dirawat di rumah sakit. Hal ini tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mungkin bagi masyarakat yang mampu ini tidak menjadi kendala akan tetapi bagi yang tidak mampu tentu akan menjadi masalah besar.


Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan layanan sebagai peserta JKN BPJS KESEHATAN adalah sebagai berikut:

A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU 

1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarga -
    nya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
    a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya 
    b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh 
        BPJS Kesehatan.  
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan 
    pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu 
    JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan 
     Pekerja

Ø  Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3.  Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
      4.  Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.  Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI
    dengan besaran premi tiap bulannya disesuaikan dengan kelasnya yang berdasar- kan data bpjs kesehatan terbaru yaitu (Kelas I Rp.80.000, Kelas II Rp.50.000, Kelas III Rp.25.500). 
6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan di link berikut: BPJS KESEHATAN

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Mudah-mudahan informasi yang saya sajikan dapat bermanfaat bagi masyarakat indonesia pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wujudkan Ide Usaha Bersama Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula

Apakah Anda punya ide usaha tetapi terkendala modal? Kini saatnya kesempatan besar untuk mewujudkan mimpi menjadi wirausaha mandiri. Kemente...