Kebanyakan masyarakat pada umumnya lebih mengenal program ini dengan sebutan BLT (Bantuan Langsung Tunai. Padahal sejak pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia program ini bernama PKH (Program Keluarga Harapan).
A. Apa itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi syarat kepesertaan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
B. Apa tujuan PKH?
Tujuan umum PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengubah perilaku peserta PKH yang kurang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan, dan memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
Secara khusus tujuan PKH adalah sebagai berikut:
1). Meningkatkan kualitas kesehatan KSM
2). Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak KSM
3). Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi anak-anak KSM
Dengan tujuan khusus tersebut diharapkan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bagi peserta PKH.
C. Apa syarat kepesertaan PKH?
Syarat kepesertaan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memiliki komponen PKH yang telah menandatangani persetujuan sebagai Peserta PKH serta ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
D. Apa saja komponen PKH?
Komponen PKH terdiri dari:
1). Ibu Hamil/Nifas
2). Anak usia dibawah 5 tahun (Balita)
3). Anak usia pra sekolah
4). Anak SD dan yang sederajat
5). Anak SMP dan yang sederajat
6). Anak SMA dan yang sederajat
7). Anak Penyandang disabilitas
E. Siapa yang berhak menerima bantuan PKH?
Penerima bantuan PKH adalah Keluarga Sangat Miskin (KSM) peserta PKH yang memiliki satu atau beberapa komponen PKH, yaitu:
1). Ibu hamil/ibu nifas/anak balita
2). Anak berusia kurang dari 7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
3). Anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun
4). Anak penyandang disabilitas berusia 0-21 tahun.
F. Apa saja kewajiban peserta PKH?
Kewajiban Peserta PKH adalah sebagai berikut:
1). Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil ke fasilitas kesehatan sesuai protokol pelayanan kesehatan dasar
2). Melakukan pemeriksaan pasca persalinan untuk ibu nifas sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
3). Mengantarkan anak usia balita ke fasilitas kesehatan sesuai dengan protokol pelayanan kesehatan dasar
4). Mengantarkan anak usia pra-sekolah ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
5). Mendaftar dan menyekolahkan anak usia 7-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
G. Siapakah pengurus PKH
Pengurus PKH adalah Ibu pengurus keluarga yang mengurus anak pada keluarga bersangkutan. Untuk pengurus keluarga dengan kondisi khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1). Jika tidak ada pengurus keluarga, maka wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut seperti nenek/bibi/kakak perempuan dapat menjadi pengurus PKH.
2). Jika tidak terdapat wanita dewasa dari kerabat/keluarga yang mengurus anak keluarga tersebut, pengurus PKH dapat digantikan oleh kepala keluarga atau wanita dewasa lain yang mampu mengurus anak keluarga tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar