Minggu, 03 November 2019

CARA DAFTAR BPJS/JKN KIS DENGAN MUDAH

Kali ini saya coba ulas tentang cara daftar BPJS atau JKN KIS dengan mudah. Kenapa saya ulas kembali perihal ini, karena banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat umum tentang cara daftar BPJS yang mudah seperti apa dan bagaimana.

Sebelum mengulas tentang cara daftarnya, saya jelaskan terlebih dahulu bahwa Fasilitas BPJS/JKN KIS ini tidak diperuntukkan untuk masyarakat miskin saja melainkan seluruh masyarakat atau Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh sebab itu cara daftar dan persyaratannya pun berbeda, berikut penjelasannya:

1. Bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)

Yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Prosedur Pendaftaran PBI:

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

2. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /TNI/Polri

  1. Pendaftaran dilakukan di Kantor Cabang atau KLOK terdekat.
  2. Masing – masing pegawai mengisi Formulir Daftar Isian Peserta, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja di Kementrian atau Lembaga. Formulis tersebut dilampiri pas foto 3x4 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak balita). Dokumen yang harus diperlihatkan adalah :
    • Asli/Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik
    • Asli/Fotokopi SK Terakhir yang dilegalisasi
    • Asli/Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
    • Fotokopo akte kelahiran anak/SK lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung
    • Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi bagi anak berusia diatas 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
  3. Peserta menerima tanda identitas peserta BPJS Kesehatan
3. Bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
  1. Pendaftaran dilakukan oleh satuan kerja di Kantor Cabang dan KLOK terdekat
  2. Penanggung jawab satuan kerja/pejabat berwenang menyampaikan bukti pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan, berupa slip penyetoran SPM-LS/SSBP ke KPPN
  3. Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 1(satu) lembar (kecuali bagi anak balita). Memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
    • Asli/Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik
    • Asli/Fotokopi SK Pengangkatan dari Kementrian/lembaga/kepala dinas yang dilegalisasi
    • Asli/Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
    • Fotokopi akte kelahiran anak/SK lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung
    • Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi bagi anak berusia diatas 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
  4. Peserta menerima tanda identitas peserta BPJS Kesehatan.
4. Bagi Pegawai Swasta dan Pekerja lainnya yang menerima upah

Merupakan pegawai swasta dan pekerja lainnya yang menerima upah, termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Prosedur Pendaftaran Pekerja Penerima Upah, Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan

  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  • Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  • Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN ataumencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
5. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Anggota Keluarganya

Terdiri dari kelompok Paguyuban/ Koperasi/ Asosiasi/ Lembaga Sosial dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pendaftaran sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Anggota Keluarganya dapat dilakukan pada :

  1. Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN
    1. Calon peserta mendaftar melalui menu Pendaftaran Peserta (Sub Menu Peserta)
    2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
    3. Informasi/Data yang perlu disiapkan :
      • NIK / E-KTP
      • Nomor Handphone dan alamat E-Mail
      • Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih
      • Kelas perawatan yang dipilih
      • Alamat pengiriman kartu JKN-KIS
      • No Rekening dan nama pemilik buku tabungan pada bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
    4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara langsung pada alamat E-Mail yang digunakan.
    5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI/BTN) pada waktu yang ditentukan
    6. Kartu E-ID akan dikirimkan melalui alamat E-Mail yang digunakan setelah pembayaran pertama dilakukan
  2. Pendaftaran Melalui Kantor Cabang atau KLOK sesuai alamat domisili.
    1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
    2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      • Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      • Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      • Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
    4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
    5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI/BTN)
    6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.
6. Bagi Bukan Pekerja
  1. Investor
  2. Pemberi Kerja
  3. Veteran
  4. Perintis Kemerdekaan
  5. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
  6. Bukan Pekerja yang mampu membayar iuran
  7. Penerima Pensiun, terdiri dari:
    • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun
    • Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun
    • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun
    • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
    • Penerima pensiun lain; dan
    • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.

Prosedur Pendaftaran Bukan Pekerja :

  1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
  2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
  4. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
  5. Penerima pensiun lain; dan
  6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
    • Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
    • Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar
  7. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  8. Melakukan pembayaran iuran ke Bank atau instansi yang bekerja sama
  9. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wujudkan Ide Usaha Bersama Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula

Apakah Anda punya ide usaha tetapi terkendala modal? Kini saatnya kesempatan besar untuk mewujudkan mimpi menjadi wirausaha mandiri. Kemente...