Selasa, 14 Mei 2024

Cara Pengajuan Bansos Pemerintah

Banyak masyarakat yang menanyakan tentang bagaimana cara daftar bansos?

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu Desa/Kelurahan. Artinya, setiap Kepala Desa/Lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.

Dengan demikian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang disingkat DTKS adalah salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Jika anda terdaftar di DTKS berarti Bapak/Ibu masuk dalam daftar prioritas sehingga bisa berkesempatan untuk mendapat bantuan sosial dari Kemensos seperti PKH, BLT dan BPNT.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa Muskal/Muskel/Pengesahan Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.

Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Lantas Bagaimana cara mendaftar DTKS?

Bapak/Ibu bisa melakukan dengan dua cara berikut ini baik secara online maupun offline.

Cara Daftar Jalur Offline

Bapak/Ibu tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Cara Daftar Jalur Online

Dalam salah satu kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pasuruan, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menjelaskan cara pendaftaran penerima bantuan sosial bagi warga miskin. Melalui aplikasi Usul Sanggah, masyarakat bisa mengusulkan atau menyanggah data dirinya atau orang lain sebagai penerima bansos.

Untuk proses pendaftaran secara online, Bapak/Ibu bisa lakukan dengan mengunduh aplikasi cek Bansos di HP pribadi Bapak/Ibu.

Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi cek bansos;

  1. Silakan Bapak/Ibu unduh aplikasi cek Bansos yang resmi dari Kementerian Sosial RI.
  2. Selanjutnya klik "Buat Akun Baru" dan isi kolom yang tersedia dengan data sesuai di KTP Bapak/Ibu. Selain itu juga termasuk nomor KK dan NIK.
  3. Selanjutnya Bapak/Ibu akan diminta untuk memasukkan email dan nomor telepon aktif.
  4. Kemudian, nantinya Bapak/Ibu akan diminta untuk melampirkan swafoto dengan KTP serta foto KTP Bapak/Ibu.
  5. Setelah itu nantinya data akan diverifikasi langsung oleh Kementerian Sosial.
  6. Setelah pembuatan akun baru selesai, Bapak/Ibu bisa login kembali di aplikasi cek Bansos tersebut.
  7. Kemudian Bapak/Ibu pilih menu "Daftar Usulan". 
  8. Bapak/Ibu akan diarahkan kembali untuk mengisi data sesuai dengan KTP.
  9. Setelah Bapak/Ibu memproses daftar usulan, Bapak/Ibu tinggal menunggu pengumuman pendaftaran Bapak/Ibu di setujui oleh Kementerian Sosial atau tidak.
Demikian penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul di masyarakat dan agar masalah dapat terpecahkan. Semoga dapat bermanfaat. 

Jika masih belum dapat dipahami, Bapak/Ibu dapat menanyakannya di kolom komentar/Kontak Pengaduan yang tertera di pojok kanan atas atau dapat langsung menanyakannya kepada petugas dilapangan. Terimakasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa Bansos Tidak Cair? Ini Penjelasan Lengkap Kode Status Penerima Bantuan di SIKS-NG

Setiap pencairan bantuan sosial (bansos) seperti PKH atau BPNT, tak jarang masyarakat mengalami kebingungan saat bantuannya tidak juga cair....