9 Langkah Strategis dalam SE 43/PK.03.04/KESRA
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menekankan pentingnya fasilitas yang memadai, termasuk toilet di dalam kelas, untuk mendukung proses belajar mengajar yang optimal.
2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru yang Adaptif
Mendorong guru untuk lebih adaptif terhadap perkembangan anak dan memahami tujuan pendidikan secara menyeluruh.
3. Larangan Kegiatan Study Tour yang Membebani Orang Tua
Melarang sekolah mengadakan study tour yang berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua siswa.
4. Pengembangan Aktivitas Inovatif di Lingkungan Sekolah
Mendorong kegiatan seperti pengelolaan sampah mandiri, pertanian organik, dan peningkatan wawasan dunia usaha dan industri.
5. Penghapusan Kegiatan Wisuda di Semua Jenjang Pendidikan
Melarang kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan karena dianggap hanya seremonial tanpa makna akademik yang signifikan .
6. Pembiasaan Membawa Bekal dan Menabung
Mendorong siswa untuk membawa bekal dan menabung, terutama bagi yang belum mendapatkan program makan bergizi gratis .
7. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Siswa di Bawah Umur
Melarang siswa di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor untuk mencegah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas .
8. Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Kegiatan Ekstrakurikuler Positif
Mendorong kegiatan seperti pramuka dan paskibra untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan disiplin .
9. Pembinaan Khusus untuk Siswa dengan Perilaku Menyimpang
Mengadakan pembinaan khusus bagi siswa yang terlibat dalam perilaku menyimpang seperti tawuran, bermain game berlebihan, merokok, dan lainnya, bekerja sama dengan TNI dan Polri .
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Beberapa kebijakan dalam SE ini menuai kontroversi, terutama larangan study tour dan wisuda yang dianggap menghilangkan momen penting bagi siswa. Namun, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial orang tua dan menghindari kesenjangan sosial di kalangan pelajar .
Selain itu, program pembinaan di barak TNI untuk siswa dengan perilaku menyimpang juga mendapat sorotan. Meskipun dilakukan atas persetujuan orang tua, beberapa pihak mempertanyakan efektivitas dan dampak psikologis dari pendekatan tersebut .
Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membentuk karakter peserta didik yang kuat dan berintegritas. Meskipun beberapa kebijakan menuai pro dan kontra, tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil, sederhana, dan berfokus pada esensi pembelajaran.
Implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan bahwa tujuan mulia tersebut dapat tercapai tanpa mengorbankan hak dan kenyamanan peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar