Minggu, 31 Agustus 2025

Masa Kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) Selama 5 (Lima) Tahun: Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Miskin dan Rentan

Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program perlindungan sosial. Salah satu program unggulan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 40/3/HK.01/7/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH, ditegaskan bahwa masa kepesertaan PKH berlaku paling lama lima tahun. Artinya, keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program ini selama lima tahun untuk memperbaiki kondisi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan keluarga.

Tujuan Penetapan Batas Waktu Kepesertaan

Penetapan masa kepesertaan selama lima tahun memiliki beberapa tujuan penting:

1. Mendorong Kemandirian KPM
PKH bukan sekadar bantuan jangka panjang, melainkan program pemberdayaan. Dengan batas waktu lima tahun, keluarga penerima diharapkan dapat mandiri dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah selamanya.

2. Peningkatan Efektivitas Penyaluran Bantuan
Dengan adanya periode kepesertaan, pemerintah dapat melakukan evaluasi secara berkala. Jika keluarga sudah mampu secara ekonomi, bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

3. Pemerataan Bantuan Sosial
Sistem ini membantu memastikan bantuan sosial menjangkau lebih banyak masyarakat miskin dan rentan di Indonesia, sesuai data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat Kepesertaan PKH

Sesuai petunjuk teknis, sasaran kepesertaan PKH adalah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan, terdaftar di DTSEN, dan memiliki salah satu atau lebih dari tiga komponen utama berikut:

1. Komponen Pendidikan
  • Anak usia sekolah wajib belajar.
  • Mendukung keluarga agar anak tidak putus sekolah.

2. Komponen Kesehatan
  • Prioritas bagi keluarga dengan ibu hamil, bayi, atau balita.
  • Mendorong akses layanan kesehatan dasar dan gizi.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial
  • Termasuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.
  • Bertujuan meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan.

Peran Pendamping PKH

Selama masa kepesertaan lima tahun, keluarga penerima manfaat akan didampingi oleh pendamping PKH. Mereka berperan memberikan edukasi, memotivasi, dan mendukung KPM agar dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan program pemberdayaan ekonomi lainnya.

Harapan Pemerintah

Dengan adanya pembatasan masa kepesertaan selama lima tahun, pemerintah berharap:

  • KPM dapat keluar dari lingkaran kemiskinan.
  • Bantuan sosial lebih tepat sasaran dan merata.
  • Terbangunnya masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera.
  • PKH bukan sekadar program bantuan, tetapi sebuah investasi sosial untuk mencetak generasi sehat, berpendidikan, dan siap membangun masa depan bangsa.
#BansosSementaraBerdayaSelamanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masa Kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) Selama 5 (Lima) Tahun: Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Miskin dan Rentan

Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai program perlindungan sosial. Salah satu program unggulan adala...