Selasa, 16 September 2025

Langkah Tepat Menghadapi Teror Pinjol

Langkah cepat (apa yang harus dilakukan sekarang)

1. Kumpulkan bukti: screenshot chat/WA, rekaman panggilan suara, nomor/akun yang menghubungi, tanggal & jam, nomor rekening tujuan (jika diminta transfer), dan bukti lainnya. Semakin lengkap, semakin kuat laporannya. 

2. Jangan balas provokasi / jangan kirim bukti tambahan yang membuka data sensitif. Hindari berdebat lewat chat — simpan bukti, lalu laporkan. 

3. Blokir nomor/akun yang mengancam, ambil screenshot saat masih terlihat nama/nomor, lalu blok. 

4. Amankan data pribadi & akun: ganti password, aktifkan 2-factor authentication, cabut izin aplikasi yang tidak dikenal, cek transaksi rekening/e-wallet dan laporkan ke bank bila ada transfer/penarikan mencurigakan.

Laporkan ke mana (jalur resmi)

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — laporkan pinjol ilegal / keluhan penagihan:

Telepon layanan konsumen OJK: 157 (atau WhatsApp resmi 081157157157)

Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id (atau waspadainvestasi@ojk.go.id untuk laporan investasi/pinjol ilegal).

OJK juga punya formulir pengaduan konsumen online. 

2. Polri — Unit Siber / Patroli Siber — untuk ancaman, pemerasan, ancaman penyebaran data pribadi:

Laporkan via situs/portal patroli siber: patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id; atau buat laporan polisi di kantor polisi terdekat. Ancaman dan pemerasan dapat diproses pidana. 

3. Kominfo / Satgas Waspada Investasi — untuk meminta penghapusan konten/iklan atau melaporkan penawaran layanan pinjol ilegal (Satgas Waspada Investasi juga menerima aduan). 

4. Bank / E-wallet — laporkan bila ada transfer / permintaan transfer ke rekening tertentu; bank dapat memblokir / menahan dana bila ada indikasi penipuan. Simpan bukti laporan polisi bila diminta.

Apa yang bisa dilaporkan (jenis pelanggaran)

Ancaman, pemerasan, pelecehan, penyebaran data pribadi/privasi, penagihan di luar jam yang diatur, penggunaan bahasa kasar/intimidasi — semua ini bisa menjadi dasar laporan baik ke OJK (untuk penyelenggara fintech berizin) maupun ke polisi (tindak pidana seperti pemerasan/ancaman). Peraturan OJK juga mengatur tata cara penagihan dan batas waktu penagihan.

Contoh singkat pesan pengaduan ke OJK (email / WA)

Subjek: Pengaduan Penagihan / Ancaman oleh Pinjol (diduga ilegal)

Isi (ringkas):
Nama: …
No. HP: …
Nomor identitas (opsional): …
Kronologi singkat: (tanggal, jam) saya dihubungi oleh [nomor/akun], mereka mengancam/diminta transfer, berikut bukti terlampir (screenshot chat, nomor rekening, rekaman). Mohon tindak lanjut dan verifikasi apakah penyelenggara tersebut terdaftar/berizin. Terima kasih.

(Kirimkan screenshot sebagai lampiran).

Contoh format Laporan Polisi singkat (di kantor polisi / patroli siber)

Judul: Laporan Tindak Pidana Ancaman / Pemerasan oleh Penagih Pinjol

Bagian:

Identitas pelapor (nama, alamat, no. HP)

Kronologi kejadian (tanggal, jam, cara dihubungi)

Bukti terlampir (screenshot chat/WA, rekaman suara, nomor rekening tujuan)

Tuntutan: Mohon proses hukum terhadap pelaku pemerasan/ancaman dan tindakan agar terhenti.

Minta STTLP/nomor laporan dan salinan laporan untuk bukti pengaduan ke bank/OJK/Kominfo.

Tips tambahan & langkah pencegahan

Jangan bayar kepada penagih yang menggunakan ancaman atau yang tidak jelas identitasnya. Bayar hanya kepada lembaga yang resmi dan ada bukti tagihan sah. 

Catat waktu setiap ancaman dan simpan semua bukti (screenshot dengan tanggal & jam).

Gunakan blokir panggilan/WA dan fitur privacy pada aplikasi.

Jika pinjol resmi tapi penagihan kasar — laporkan ke OJK (POJK mengatur tata cara penagihan oleh penyelenggara berizin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bantuan Pangan (Banpang) Periode Oktober–November 2025: Wujud Kepedulian Pemerintah untuk Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) untuk periode Oktober–November 2025....